Gemalantang.com – Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seorang wartawan harus memantau 11 kode etik yang tertuang dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Namun masih saja saja oknum wartawan dilapangan yang menyalahgunakan profesinya sehingga melakukan pemerasan demi mendapatkan keuntungan.
Sepeti terjadi di Kabupaten Tanjab Timur, diduga oknum wartawan melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SMA N 7 Tanjab Timur.
Mulanya tiga oknum yang mengaku wartawan hendak konfirmasi terkait empat unit bangunan di SMAN 7 Tanjab Timur yang ada di Mendahara.
Namun, oknum tersebut meminta uang kepada Kepala Sekolah SMAN 7 Tanjab Timur, Evi dengan jumlah Rp 10 juta.
Menurut Kepala Sekolah SMAN 7 Tanjab Timur, Evi, dari salah satu oknum yang mengaku wartawan terus mendesak dirinya agar secepatnya mengusahakan uang tersebut.
“Saya katakan tidak ada uang sebesar itu, bahkan dari salah satu oknum wartawan memberikan batas waktu hari Senin ini, untuk diserahkan kepada dua oknum wartawan berinisial, FS, dan ST,” ungkap Evi, Sabtu (8/4/2023).
Kepala Sekolah SMAN 7 Mendahara Evi saat juga mengatakan, tiga oknum yang mengaku wartawan dengan tujuan konfirmasi empat unit pembangunan di SMAN 7 Mendahara melalui anggaran dana DAK.
Dan semuanya Kepala Sekolah SMAN 7 Tanjab Timur, Evi sudah menjelaskan kepada oknum wartawan tersebut sesuai mekanisme dan juknis yang ada di RAB. Apalagi sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK, onspektorat dan konsultan berdasarkan SPT.
Sementara oknum wartawan tersebut minta uang Rp 10 juta dengan Kepala Sekolah SMAN 7 Tanjab Timur melalui via WhatsApp
Merasa dirinya di peras oknum wartawan, Kepala Sekolah SMAN 7 Tanjab Timur akan melaporkan hal ke polisi dengan bukti-bukti chat di WhatsApp.
“Kita telah berikan uang sebesar Rp 300 ribu sebagai penganti uang bensin mereka, tapi kenyataannya tetap bersikeras meminta uang yang sudah mereka patok, oleh sebab itu atas perbuatan terkait dugaan pemerasan akan laporkan ke polisi,” ungkapnya. (Mul)