Gemalantang.com – Lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang seberat sekitar 2 kg dengan inisial RA, SH, SH, BJ dan HS yang merupakan berhasil ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
Lima pelaku penyalahgunaan narkotika ini merupakan permainan antar provinsi yang mana dari lima pelaku, satu orang perempuan merupakan bandar berinisial HS (45).
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji mengatakan, dari lima pelaku ada dua orang yang merupakan jaringan antar provinsi yang berinisial SB sebagai kurir dan RA sebagai penerima.