Gemalantang.com– Kejari Sarolangun kembali akan melakukan penggeledahan disetiap Puskesmas dalam Kabupaten Sarolangun.
Pengeledahan ini guna mencari bukti, berkas dan dokumen dugaan penyimpangan dana operasional Covid-19 tahun 2021 yang mengalami kerugian negara hingga Rp 2,3 milyar.
Kejari Sarolangun, setelah melakukan penggeledahan dan menyita dokumen serta berkas Dinas Kesehatan Sarolangun dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah (DPKAD) Sarolangun Rabu (16/11/2022) lalu terkait adanya indikasi korupsi sebesar Rp 2,3 milyar dari dana operasional vaksin dan makan minum Covid-19 di tahun 2021.
Abdul Haris, Kasi Pidsus Kejari Sarolangun menegaskan, akibat dugaan korupsi anggaran operasional Covid-19 19 di tahun 2021 di Dinas Kesehatan Sarolangun yang melibatkan seluruh Puskesmas dalam Kabupaten Sarolangun.
“Kita akan cari dokumen dan arsip dugaan kerugian negara dari sana operasional Covid-19 di tahun 2021,” ungkapnya, Kamis (24/11/2022).