Gemalantang.com – Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Batang Hari, H Muhammad Azan, SH menegaskan agar ASN tidak menambah cuti.
Dikatakan Sekda Azan, agar ASN setelah Lebaran Idul Fitri langsung masuk kantor seperti biasanya.
” Disaat cuti bersama ini hendaknya dimanfaatkan dengan baik, karena waktunya cukup panjang. ASN di Pemkab Batang Hari diminta masuk tepat waktu dan tidak ada yang menambah liburannya,” tegas Sekda
Kata Sekda Azan, pemerintah Kabupaten Batang Hari mengeluarkan surat edaran terkait cuti bersama Idul Fitri 1444 H tahun 2023, berdasarkan keputusan presiden tahun ini yang memberi libur cuti bersama.
Dalam surat edaran tersebut, ASN mendapat jatah libur dari 19 April sampai 25 April 2023.
Berdasarkan surat edaran cuti bersama tersebut menjelaskan, ASN baik staf maupun pejabat harus masuk pada Mei 2022 karena libur dan cuti Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah yang lamanya mencapai 7 hari, sehingga tidak ada alasan mereka menambah waktu libur.
“Mereka wajib masuk kerja pada hari pertama masuk setelah libur. Waktu libur cukup panjang dan telah diberi kelonggaran, jika ada yang menambah liburan jelas akan ada sanksinya,” ujarnya
Ia juga mengatakan, bagi ASN yang kedapatan melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan disiplin ASN, dimana untuk berat dan tidaknya hukuman yang akan dijatuhkan akan dilihat tingkat kesalahannya.