Gemalantang.com – Sebelumnya Komisi V DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) bersama Gubernur Jambi Al Haris dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR agar angkutan batubara dilanggar lewat jalan nasional.
RDP Komisi V DPR ini menanggapi aspirasi dari masyarakat Provinsi Jambi tentang kondisi jalan nasional yang rusak dan macet akibat dilintasi angkutan batubara.
Karena mengingat fungsi jalan merupakan infrastruktur vital dalam mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang tidak dilewati angkutan batubara.
Terkait dengan angkutan batubara, Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Jambi menilai bahwa persoalan angkutan batubara di Provinsi Jambi yang tidak kunjung selesai ini lantaran tidak adanya ketegasan dari Gubernur Jambi.
Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Jambi menyebut bahwa kebijakan Gubernur maupun Surat Edaran Gubernur atau apapun namanya, sampai saat ini hanya tertulis di atas kertas. Namun pada kenyataan dilapangan pengusaha tambang seperti kebal terhadap kebijakan yang sudah dibuat.