GEMALANTANG.COM, MUARA BULIAN – RW, seorang petani dari Desa Sungai Pulau, Kecamatan Muara Tembesi, akhirnya mengadukan persoalannya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Kabupaten Batanghari, Ahad (20/11/2022) siang.
Ia tak sanggup lagi mengangsur tunggakan utang dari seorang terduga rentenir, yang ternyata berstatus sebagai PNS di Lingkup Pemkab Batanghari.
Kedatangan RW ke kantor LPKNI diterima oleh Ketua LPKNI DPD Batanghari, Eso Pamenan yang didampingi Ketua Divisi Perbankan LPKNI Pusat, Wilson Siddiq, CLA.P, CIR.P. RW mengaku meminjam uang sebesar Rp 10 juta pada 3 Maret 2020 lalu. Diketahui, angsuran pertama jatuh pada 3 April 2020, dan akan berakhir pada angsuran ke 36 di tanggal 3 Maret 2023. ” Namun, klien kita ini menerima uang Rp 9.550.000, karena dipotong biaya admin sebesar Rp 450ribu. RW juga telah menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminannya,” ungkap Ketua LPKNI Batanghari, Eso Pamenan.