Kerusakan Jalan di Batang Hari Kembali Diperbaiki, Warga Batang Hari Ucapkan Terimakasih Kepada Al Haris Edi Purwanto Sebut, Sering Tejadi Kemacetan, Karena Ketidakpatuhan Terhadap Aturan Persolaan Kemacetan dan Angkutan Batubara , Anggota DPRD Provinsi Jambi Minta Dishub Komitmen Al Haris: Safari Ramadhan Ajang Silaturahmi Antara Masyarakat Pemerintah Soal Angkutan Batubara, Anggota DPRD Provinsi Jambi Buat Keputusan Permanen

Home / Provinsi Jambi

Sabtu, 24 Desember 2022 - 09:22 WIB

Puluhan Narapidana di Jambi Dapat Remisi Natal

Puluhan Narapidana di Jambi Dapat Remisi Natal

Puluhan Narapidana di Jambi Dapat Remisi Natal

Gemalantang.com – Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga bisa ada perubahan baik bagi narapidana.

Di Provinsi Jambi, pada Natal dan Tahun Baru 2023 ( Naturu ) Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara ( Lapas dan Rutan ) memberikan hak remisi kepada 85 narapidana.

Dari 85 narapidana pidana tesebut, satu orang narapidana langsung menghirup udara bebas.

Satu orang narapidana yang bebas ini merupakan warga binaan LPKA Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Baca Juga   Judika Akan Konser Pada Malam Puncak HUT Provinsi Jambi ke-66 Tahun

“Satu orang narapidana warga binaan dari lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA di Muara Bulian langsung bebas,” ujar Aris Munandar, kepala Divisi Pemasyarakatan , Kanwil Kemenkumham Jambi, Jum’at (23/12/2022).

Dikutip dari RRI Jambi, besaran remisi atau pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan.

Menurut Aris Munandar , sebagian besar narapidana yang mendapat remisi adalah narapidana kasus narkoba, karena dari 4. 900 warga binaan di Provinsi Jambi, sebagian besar merupakan narapidana kasus narkoba.

Baca Juga   Anggota DPRD Provinsi Jambi Satu Ini Tak Sepakat Angkutan Batu Bara di Stop, Ini Alasannya

Penyerahan remisi Natal, diserahkan di masing-masing Lapas dan Rutan, serta tidak ada seremonial khusus seperti saat penyerahan remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

Narapidana yang mendapat remisi Natal tersebut telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Kementerian hukum dan HAM, antara lain berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di Lapas ataupun rutan, serta telah menjalani minimal 6 bulan hukuman.

Share :

Baca Juga

Provinsi Jambi

JMK Minta Al Haris Perbanyak Stockpile Angkutan Batubara
Judika Akan Konser Pada Malam Puncak HUT Provinsi Jambi ke-66 Tahun

Provinsi Jambi

Judika Akan Konser Pada Malam Puncak HUT Provinsi Jambi ke-66 Tahun
PPKM Telah Dihentikan, Al Haris Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan

Provinsi Jambi

PPKM Telah Dihentikan, Al Haris Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan

Provinsi Jambi

Granat Yang Ditemukan Dalam Gudang Barang Bekas Sudah Berumur Ratusan Tahun

Provinsi Jambi

Al Haris Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Provinsi Jambi

Edi Purwanto Tetap Kawal Proses Pelaksanaan Rekomendasi Yang Dihasilkan Pansus Konflik Lahan
Al Haris Minta Kades Minta Kades Sungguh-sunguh Membangun Desa

Provinsi Jambi

Al Haris Minta Kades Minta Kades Sungguh-sunguh Membangun Desa
Terima Penghargaan Anugerah Revolusi Mental 2022, Al Haris: Ini Motivasi dan Semangat Baru Bagi Jambi

Provinsi Jambi

Terima Penghargaan Anugerah Revolusi Mental 2022, Al Haris: Ini Motivasi dan Semangat Baru Bagi Jambi