Gemalantang.com – Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga bisa ada perubahan baik bagi narapidana.
Di Provinsi Jambi, pada Natal dan Tahun Baru 2023 ( Naturu ) Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara ( Lapas dan Rutan ) memberikan hak remisi kepada 85 narapidana.
Dari 85 narapidana pidana tesebut, satu orang narapidana langsung menghirup udara bebas.
Satu orang narapidana yang bebas ini merupakan warga binaan LPKA Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
“Satu orang narapidana warga binaan dari lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA di Muara Bulian langsung bebas,” ujar Aris Munandar, kepala Divisi Pemasyarakatan , Kanwil Kemenkumham Jambi, Jum’at (23/12/2022).
Dikutip dari RRI Jambi, besaran remisi atau pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan.
Menurut Aris Munandar , sebagian besar narapidana yang mendapat remisi adalah narapidana kasus narkoba, karena dari 4. 900 warga binaan di Provinsi Jambi, sebagian besar merupakan narapidana kasus narkoba.
Penyerahan remisi Natal, diserahkan di masing-masing Lapas dan Rutan, serta tidak ada seremonial khusus seperti saat penyerahan remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.
Narapidana yang mendapat remisi Natal tersebut telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Kementerian hukum dan HAM, antara lain berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di Lapas ataupun rutan, serta telah menjalani minimal 6 bulan hukuman.