Al Haris Ajak Masyarakat Perangi Narkoba Memastikan Ketersediaan Pangan Jelang Puasa Ramadhan, Abdullah Sani Sidak ke Pasar Angso Duo Jambi Kondisi Jalan di Muaro Jambi Memprihatinkan, Kemana Pemangku Kepentingan? Anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin Kita Suport Untuk Pembagunan Desa Pematang Lima Suku Anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin Kita Suport Untuk Pembagunan Desa Pematang Lima Suku

Home / Peristiwa

Jumat, 17 Februari 2023 - 08:47 WIB

Perkara Angkutan Batubara Jalani Sidang, Terdakwa Bayar Denda dan Kurungan

Perkara Angkutan Batubara Jalani Sidang, Terdakwa Bayar Denda dan Kurungan

Perkara Angkutan Batubara Jalani Sidang, Terdakwa Bayar Denda dan Kurungan

Gemalantang.com – Sopir angkutan batubara menjalani sidang si Pengadilan Negeri Jambi, karena melanggar aturan, yakni melewati jalan dalam Kota Jambi.

Adapun sidang di kali ini perkara atas nama terdakwa Rudiantara alias Rudi Bin Amir seorang sopir angkutan batubara yang didakwa melanggar Pasal 22 Jo 184 ayat (1) Perda Kota Jambi No 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Jambi, Kamis (16/2/2023)

Dan sidang perkara angkutan batubara ini dimulai pukul 10.00 WIB, diawali dengan agenda pembacaan Catatan Penuntut Umum yang dibacakan oleh JPU Kejari Jambi Hariyono S.H dan Ni Luh Hartini S.H., M.H.

Baca Juga   Ayah Bejat !! Rudapaksa Anaknya Sendiri Hingga Hamil

Kabag Hukum Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra S.H., M.H menerangkan bahwa sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Rio Destrado S.H., M.H ini diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Singkat. Ada 3 saksi dan 2 ahli yang dihadirkan JPU untuk mendukung pembuktian dipersidangan.

Baca Juga   Tentang Isu Penculikan Anak, Kapolres Batang Hari Minta Masyarakat Jangan Salah Memberikan Informasi

Setelah pemeriksaan terdakwa sidang diskors pada pukul 12.30 WIB dan kembali dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB untuk membacakan Tuntutan JPU yakni terdakwa dituntut pidana denda sebesar Rp.30.000.000,-subsider 3 bulan kurungan untuk sopir angkutan batubara.

Terhadap tuntutan ini Majelis Hakim sependapat dengan JPU. Saat ditanyakan tentang Putusan ini terdakwa menyatakan menerima putusan ini dan sopir angkutan batubara akan segera melakukan pembayaran denda untuk disetor ke kas daerah Kota Jambi.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Razia PETI di Bungo, Semua Rakit Dompeng Dibakar Petugas

Peristiwa

Sempat Cekcok Dengan Penasehat Hukum, Oknum Jaksa Dinilai Arogan Keluarkan Senpi
Parah !! Oknum Dosen UNJA Yang Aniaya Mahasiswa Sempat Ancam Korban

Peristiwa

Parah !! Oknum Dosen UNJA Yang Aniaya Mahasiswa Sempat Ancam Korban

Peristiwa

Dermaga di Tanjab Timur Ambruk Ditabrak Kapal Angkutan Batubara
Ditegur Saat Mencuri Besi di Bengkel Las, Warga SAD Ini Malah Balik Menyerang

Peristiwa

Ditegur Saat Mencuri Besi di Bengkel Las, Warga SAD Ini Malah Balik Menyerang

Peristiwa

Curah Hujan Cukup Tinggi, Rumah Warga Tanjab Timur Terendam Banjir

Peristiwa

Oknum Polantas Terjang Sopir Truk Batubara Telah Berdamai, Kapolda Jambi: Proses Tetap Dilakukan
Tentang Isu Penculikan Anak, Kapolres Batang Hari Minta Masyarakat Jangan Salah Memberikan Informasi

Peristiwa

Tentang Isu Penculikan Anak, Kapolres Batang Hari Minta Masyarakat Jangan Salah Memberikan Informasi