DPC GMNI Jambi Memulai Langkah Persatuan, Kader GMNI: Hanya Langkah Bagi-bagi Kekuasaan Sempat Heboh di Media Sosial, Sore Ini Adji Pelaku Pembacokan Serahkan Diri ke Polda, dan Minta Maaf ke Korban Kemacetan Berlapis di Jalan Karmeo, Begini Penjelasan Kasat Lantas Polres Batang Hari Anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin: Habis Lebaran InsyaAllah Jalan Dibangun Polda Jambi Bagi-bagi Takjil Secara Gratis Kepada Masyarakat

Home / Hukrim

Kamis, 3 November 2022 - 02:51 WIB

Pengedar Uang Palsu Ditangkap Jajaran Polres Sarolangun

Foto: Ilustrasi uang palsu (StockSnap

Foto: Ilustrasi uang palsu (StockSnap

Gemalantang.com– ADB (28), warga Paal Merah, Kota Jambi ditangkap jajaran Polres Sarolangun.

ABD ditangkap lantaran karena merupakan sendikat pengedar uang palsu (upal).

ADB ketahuan saat dirinya  menyebar uang palsu ke warung-warung. Modusnya, ADB belanja menggunakan uang palsu.

Setelah ditangkap polisi, ADB mengaku menyimpan uang palsu senilai  Rp 10 juta rupiah.

Upal itu didapatnya melalui aplikasi Telegram dengan akun Dewata Cengkar.

Melalui Telegram, ADB membeli uang palsu senilai 5 juta rupiah dan mendapat upal senilai 10 juta rupiah.

Namun, belum lagi mendapat keuntungan, ADB terlanjur ditangkap Polisi.

Baca Juga   Bonyok Dianiaya Senior, Pelaku Sombong Membawa Nama Ayahnya Sebagai Kombes

Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono, menyebutkan, ADB menyebarkan uang palsu ke warung-warung pada malam hari, supaya tidak dicurigai.

“Pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Anggun.

ADB ditangkap setelah ada warga melapor ke Polres Sarolangun. ADB diringkus di Kecamatan Cermin Nan Gedang.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa 22 bungkus rokok berbagai merk, 7 botol minuman, dompet, sepeda motor, tas punggung, dan ponsel.

Selain itu diamankan pula uang asli senilai Rp.808.000, dan uang palsu senilai 5,2 juta rupiah.

Baca Juga   Fadhil Arief: Dulu Masuk Pegawai Negeri Jelas Tujuan, Mengabdi Kepada Negara

“Pelaku mengaku melakukannya karena faktor ekonomi. Dia panik lantaran belum digaji sebagai tukang las,” kata Anggun.

Anggun menjelaskan, upal yang sudah disebar oleh ADB berjumlah 4,8 juta rupiah. Sebelumnya ADB sudah menyebarkan upal di Merlung, Tanjung Jabung Barat.

Dalam aksinya, ADB main seorang diri. Akibat perbuatannya, ADB terancam hukuman 15 tahun penjara.

ADB yang kini meringkuk di sel tahanan mengaku menyesali perbuatannya. Tapi sayang, nasi sudah jadi bubur. ADB tinggal menunggu hukuman saja.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Gara-gara Minta Minyak, Petugas Keamanan Perusahaan Kubur Warga Dengan Alat Berat

Hukrim

Waduh !!! Lima Diantara Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Satu Orang Perempuan Sebagai Bandar
Diduga Memalsukan SIM , Tiga Oknum Ditangkap Polresta Jambi Saat Razia Angkutan Batubara

Hukrim

Diduga Memalsukan SIM , Tiga Oknum Ditangkap Polresta Jambi Saat Razia Angkutan Batubara

Hukrim

Warga Pemayung Diamankan BNN Batanghari, 3 Pemakai 1 Pengedar

Hukrim

Bejat Gadis Penyandang Disabilitas Diperkosa Berulang Kali

Hukrim

Waduh!! Mantan Karyawan Bank BRI Gelapkan Uang Nasabah Hingga Milyaran

Hukrim

Reskrimsus Polda Jambi Tahan Semua Tersangka Kasus Puskesmas Bungku

Hukrim

Bea Cukai Jambi dan BPOM Sita Obat-obatan Tanpa Izin Yang Siap di Edarkan