Gemalantang.com – Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit diduga mengkangkangi Keputusan Presiden (Kepres) dan Peraturan Pemerintah (PP).
Perusahaan tersebut yakni PT Purta Muda Bodther (PMB ) yang berlokasi di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
Menurut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerak, Darmawan mengatakan, Luas izin perkebunan tersebut sekitar 2.750 Hektar, yang didalamnya terdapat beberapa aliran sungai dan anak sungai-nya.
Berdarkan hasil investasi LSM Gerak, di dalam areal perkebunan PT. PMB, ditemukan penanaman bibit sawit di pinggiran sungai.
Sementara setiap pinggiran sungai yang dijumpai di lokasi PT PMB tersebut.