DPC GMNI Jambi Memulai Langkah Persatuan, Kader GMNI: Hanya Langkah Bagi-bagi Kekuasaan Sempat Heboh di Media Sosial, Sore Ini Adji Pelaku Pembacokan Serahkan Diri ke Polda, dan Minta Maaf ke Korban Kemacetan Berlapis di Jalan Karmeo, Begini Penjelasan Kasat Lantas Polres Batang Hari Anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin: Habis Lebaran InsyaAllah Jalan Dibangun Polda Jambi Bagi-bagi Takjil Secara Gratis Kepada Masyarakat

Home / Hukrim

Jumat, 6 Januari 2023 - 21:14 WIB

Pelaku Pencurian Ditangkap Saat Razia di Jalan Lintas Jambi-Palembang

Gemalantang.com – Tidak menunggu lama, Satreskrim Polsek Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi berhasil meringkus satu orang pelaku tindak pidana pencurian di wilayah jalan lintas Jambi Palembang.

Kapolsek Sungai Gelam Iptu R.Deddy Wardana Gaos didampingi Kasi PIDM IPTU Sazeli, Kanitreskrim Ipda Irmansyah mengatakan, awal Tahun Baru 2023 di bulan Januari pihaknya ktelah melakukan pengungkapan kasus pencurian di wilayah hukum Sungai Gelam.

Lebih lanjut menjelaskan, Erwin yang merupakan korban membuat laporan tindak pidana pencurian yang terjadi dirumah orang tuanya di RT 12, Desa. Kebon IX, Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga   Menang di Pilkades, Hermanto Ajak Masyarakat Bersama-sama Membangun Pematang Lima Suku

Sebelumnya sepeda motor HONDA CB 150 R warna hitam merah dengan plat Nomor Polisi BH 4009 ZW hilang. Padahal korban telah mengunci kendaraannya.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam,dugaan kuat pencurian mengarah ke salah satu karyawan yang berkerja di tempat orang tuanya.

Dari hasil rekaman CCTV juga merekam pelaku GP (28) melakukan pencurian dengan sendiri

“Selain sepeda motor pelaku juga mengambil handphone juga milik temannya ” katanya.

Baca Juga   Bejat Gadis Penyandang Disabilitas Diperkosa Berulang Kali

Penangkapan pelaku pencurian sepeda motor dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Irmansyah bersama personil,dan mendapatkan pelaku dijalan lintas Provinsi Palembang.

Reskrim juga berkordinasi bersama Polsek Talang kelapa Palembang untuk melakukan razia dijalan lintas Jambi-Palembang. Setelah dilakukan razia akhirnya lelaku bersama kendaraan sepeda motor yang dibawanya berhasil di amankan.

Atas perbuatqn pelaku GP (28) korban mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000., (Tiga puluh juta rupiah).

” Tersangka sendiri kita sangkakan pasal 363 KUHPidana tindak pindana pencurian dengan pemberatan.”ungkap Iptu R.Deddy

Share :

Baca Juga

Hukrim

Mantan Kades Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kerana Diduga Selewengan ADD
Polres Bungo Tangkap Operator Alat Berat PETI

Hukrim

Polres Bungo Tangkap Operator Alat Berat PETI

Hukrim

Berkat Pengintain Warga, Emak-emak Lagi Transaksi Narkoba Ditangkap

Hukrim

Dua Dinas Ini Digeledah, Kejari Sarolangun Temukan Sejumlah Barang Bukti

Hukrim

Pengedar Uang Palsu Ditangkap Jajaran Polres Sarolangun

Hukrim

Siap-siap Kepala Puskesmas Bakal Dipanggil Kejari

Hukrim

Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK, LSAK: Firli Sangat Peka dan Jeli Terhadap Rakyat

Hukrim

Rumah RW di Sungai Pulai Mau Disita Oknum PNS di Pemkab Batanghari