Kabar Baik!! Guru Honorer di Jambi Bakal Diangkat Jadi PPPK, Ini Kata Fadli Sudria Heboh!! Warga Tanjab Timur Temukan Seorang Pria Gantung Diri di Pohon Pinang Gara-gara Mendatangi Aktivitas Tambang Batubara Ilegal, Warga Ini Nyaris Tewas Kena Tikam Kerusakan Jalan di Batang Hari Kembali Diperbaiki, Warga Batang Hari Ucapkan Terimakasih Kepada Al Haris Edi Purwanto Sebut, Sering Tejadi Kemacetan, Karena Ketidakpatuhan Terhadap Aturan

Home / Infrastruktur

Kamis, 29 Desember 2022 - 18:18 WIB

Pekerjaan Turap di Rambutan Masam Asal-asakan, Kades: Kami Akan Laporkan ke Pihak Berwajib

Gemalantang.com – Terkait kegiatan pembangunan turap yang terkesan asal jadi di Dusun Hilir Desa Rambutan Masam, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Kades setempat meradang. Dan siap laporkan ke pihak berwajib.

Dihubungi media, Kamis (29/12/2022), Kepala Desa Rambutan Masam, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, A Roni Ali SPd, menegaskan akan segera laporkan pihak terkait pengerjaan turap itu ke pihak berwajib.

“Kami kecewa. Akan kami lapor ke pihak berwajib dalam waktu dekat,” ungkap Kades A Roni kepada media.

Baca Juga   Kerap Dikritik Warga, RSUD Chatib Quswain Sarolangun Bakal Dapat Ini Dari Kemenkes RI

Menurutnya, pengerjaan turap tersebut tidak sepenuh hati. Alias tak maksimal dan asal jadi. Selain itu, hingga kini belum juga rampung padahal akhir tahun anggaran sudah hampir berakhir.

Bahkan, pekerja turap tersebut pun, sudah pulang alias meninggalkan lokasi pekerjaan.

“Sudah pulang pekerjanya hari ini,” tambah Kades A Roni.

Terpisah, Kabid SDA Dinas PUPR Provinsi Jambi, Yazzer Arafat, menanggapi soal turap yang diduga asal jadi tersebut.

Baca Juga   Sepanjang Tahun 2022, Fadhil Arief - Baktiar Ini Jalan Yang Dibangun di Delapan Kecamatan

Menurut Yazzer Arafat, pihak rekanan wajib memperbaiki kembali sesegera mungkin. Ini sesuai amanat UU nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Ditambahkan Yazzer, apalagi masa pemeliharaan masih ada selama 6 bulan. “Kangankan dalam masa pemeliharaan, dalam UU ini disebutkan jika ditetapkan umur konstruksi sebuah bangunan misalnya 10 tahun, maka apabila terjadi kegagalan konstruksi/bangunan maka bangunan tersebut wajib dibangun kembali/diperbaiki,” jelasnya via pesan whatsapp, Kamis (29/12/2022).

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Sepanjang Tahun 2022, Fadhil Arief – Baktiar Ini Jalan Yang Dibangun di Delapan Kecamatan

Infrastruktur

Lakukan Pemblokiran Jalan, Warga Minta Segera Diperbaiki Jalan Buruk

Infrastruktur

Tegas!! H Bakri Setuju Angkutan Batubara di Stop Beroperasi di Jalan Nasional

Infrastruktur

Jalan Tembesi-Bulian Belum Diperbaiki, Dirlantas Polda Jambi: Ini Tanggung Jawab Pemprov dan BPJN
Cor Beton Bangunan Turap di Rambutan Masam Tak Bermutu, Akmaluddin Minta Segera Periksa

Infrastruktur

Cor Beton Bangunan Turap di Rambutan Masam Tak Bermutu, Akmaluddin Minta Segera Periksa
Ketua GP Ansor Batanghari Minta Gubernur Jambi Ambil Langkah Kongkrit Atasi Persoalan

Infrastruktur

Ketua GP Ansor Batanghari Minta Gubernur Jambi Ambil Langkah Kongkrit Atasi Persoalan

Infrastruktur

Telan Anggaran Rp 500 Miliar, Pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung Dibiarkan Mangkrak

Infrastruktur

Al Haris Terus Berupaya Mengurai Kemacetan, Komisi V DPR RI: Bakal Akan Ada Demo Besar-besaran