Gemalantang.com– Belakangan ini sering terdapat oknum mantan Kepala Desa ( Kades ) yang tersandung kasus.
Adapun mantan Kades yang tersandung kasus tersebut, karena diduga menyalahgunakan jabatan ketika masih menjabat sebagai Kades.
Seperti terjadi di Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi mantan Kades Suharto ditahan oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) atas kasus mafia tanah.
Dalam surat ketetapan Nomor : PRINT -40/ L.5.19/fd.1/10/2022 tanggal 17 Oktober 2022, Suharto diduga melakukan tindak pidana biaya pengganti tanah garapan pada Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi tahun 2014.
Setelah diperiksa di Kantor Kejari Muaro Jambi, Suaharto langsung dibawa Jaksa Penyidik Kejari Muaro Jambi ke rumah tahanan (Rutan) Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi dengan memakai baju tahanan warna orange.