Gemalantang.com – Banyaknya angkutan batubara plat non BH beroperasi di jalan nasional di Jambi ini salah satu memicu kemacetan.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi juga pernah mengatakan, akan melakukan penerbitan terhadap angkutan batubara plat non BH.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi juga menegaskan, akan menyetop mobil angkutan batubara plat non BH atau plat luar Jambi.
Hal ini terbukti, pada Senin (22/5/2023) Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi telah mulai menertibkan angkutan batubara yang masih menggunakan plat non BH 10 unit mobil.
Penertiban angkutan batubara plat non BH dilakukan Ditlantas Polda Jambi pada dua titik yakni di Simpang Gado-gado dan Simpang Tanjung Lumut.
Penertiban angkutan batubara plat non BH tersebut dipimpin langsung Oleh Kasat PJR Ditlantas Polda Jambi AKBP Atrizal, Kasubdit Gakkum Kompol Sukarman dan Kasubdit Kamsel Kompol Agung Asmara.
“Angkutan batubara yang masih menggunakan plat non BH ini kita amankan dan akan ditindak lanjuti,” ujar Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jambi Kompol Agung Asmara, Selasa (23/5/2023).
Selain kendaraan angkutan batubara diamankan, para sopir angkutan batubara ini juga dibuatkan surat pernyataan bahwa mobil dengan plat non BH tersebut di pulangkan ke daerah asal dan dilarang beroperasi di Provinsi Jambi.
“Rencana akan kita kawal ke perbatasan Jambi – Palembang. Untuk sanksi tilang sementara kita gunakan surat pernyataan karna kita mengarahkan yang pakai plat BH angkutan batubara ini,” ungkapnya.
Sementara pantauan dilapangan, sering terjadi angkutan batubara yang masih saja melanggar jam operasional atau beroperasi pada siang hari.
Simber: Metrojambi.com