Al Haris Ajak Masyarakat Perangi Narkoba Memastikan Ketersediaan Pangan Jelang Puasa Ramadhan, Abdullah Sani Sidak ke Pasar Angso Duo Jambi Kondisi Jalan di Muaro Jambi Memprihatinkan, Kemana Pemangku Kepentingan? Anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin Kita Suport Untuk Pembagunan Desa Pematang Lima Suku Anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin Kita Suport Untuk Pembagunan Desa Pematang Lima Suku

Home / Hukrim

Rabu, 8 Maret 2023 - 17:00 WIB

Mantan Kades Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kerana Diduga Selewengan ADD

Mantan Kades Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kerana Diduga Selewengan ADD

Mantan Kades Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kerana Diduga Selewengan ADD

Gemalantang.com – Diduga melakukan penyelewengan alokasi dana desa ( ADD ) , mantan Kepala Desa ( Kades ) Tanjung Banana, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Timur, Bambang Purwanto diringkus oleh tim Kajari Tanjab Barat.

Adapun penyelewengan ADD ini dilakukan oleh oknum mantan Kades Bambang Purwanto sejak tahun2018 hingga tahun 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp 900 juta.

Adapun uang ADD tersebut untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, gaji perangkat desa, kesehatan dan lain habis diselewengkan mantan Kades tersebut.

Baca Juga   Komisi I DPRD Provinsi Jambi Studi Banding ke Sumsel Diskusi Strategi Program Kerja Diskominfo

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, saat tersangka mantan Kades Bambang Purwanto yang melakukan penyelewengan ADD ditahan di Mapolres Tanjab Timur.

” Kita titipkan di Mapolres Tanjab Barat, dan ditahan selama 20 hari kedepannya,” ungkap Lexy Fatharani, Selesa ( 7/3/2023).

Yang lakukan mantan Kades Bambang Purwanto mengunakan ADD tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau merekayasa dokumen atau data pertanggungjawaban kegitan fisik.

Baca Juga   Hari Ini Gerhana Bulan Total Bakal Muncul, Ini Waktunya

” Pelaksanaan pekreja fiktif, serta volume dan spesifikasi pembangunan,” kata Lexy.

Atas perbuatan penyelewengan ADD ini, tersangka di sangkakan primer pasal 2 ayah 1 subsider pasal 3 undangan-undangan nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

” Tersangka terancam paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 21 miliar,” kata Lexy.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Selewengkan DD dan ADD, Oknum Mantan Kades Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Hukrim

Gara-gara Minta Minyak, Petugas Keamanan Perusahaan Kubur Warga Dengan Alat Berat

Hukrim

Dua Dinas Ini Digeledah, Kejari Sarolangun Temukan Sejumlah Barang Bukti

Hukrim

13 Pelaku PETI dan Excavator Diamankan Polres Merangin

Hukrim

Reskrimsus Polda Jambi Tahan Semua Tersangka Kasus Puskesmas Bungku

Hukrim

9 Oknum Pegawai Honorer Dishub Batanghari Jalani Pemeriksaan di Mapolda Jambi

Hukrim

Diduga Oknum Guru Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap SD, Korbannya Lebih Dari Satu

Hukrim

Seorang Pemuda Jambi Dibacok Oleh Sekelompok Pemuda Dengan Parang Hingga Meninggal Dunia