Gemalantang.com – Salah seorang warga Muaro Jambi inisial Y merasa kecewa terjadi Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Ahmad Ripin Muaro Jambi yang diduga tidak menerima pelayanan kesehatan terhadap warga memiliki BPJS KIS.
Menurut Y, kejadian pada 17 Februari 2023 saat membawa kakaknya berobat yang lagi pingsan ke RSUD Ahmad Ripin menggunakan BPJS KIS.
Saat sudah diruang perawatan, keluarga pasien diminta klarifikasi biaya pengobatan yang akan dilakukan oleh pihak RSUD Ahmad Ripin. Namun karena panik pihak keluarga pasien tidak membawa apa sehingga pihak RSUD menyarankan untuk mengambil kartu BPJS KIS yang dimiliki oleh pasien Y
Hal yang tidak diduga sebelumnya, sesuai keterangan Y pihak RSUD Ahmad Ripin menjelaskan kartu BPJS KIS tersebut tidak berlaku untuk sakit kecelakaan, sedangkan penyebab pasien tersebut sakit bukan lantaran kecelakaan.
Usai dirinya sembuh, hari Senin tanggal 20 Februari 2023 mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi untuk mempertanyakan keaktifan kartu BPJS KIS yang dimilikinya.
Dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi Afifuddin,menjelaskan keaktifan kartu BPJS KIS tersebut terhitung tanggal 1 Januari 2023.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi Afifuddin langsung menghubungi pihak RSUD Ahmad Ripin Kabupaten Muaro Jambi menjelaskan bahwasanya kartu BPJS KIS tersebut berlaku juga di RSUD Ahmad Ripin Kabupaten Muaro Jambi.
” Saya berharap pihak RSUD Ahmad Ripin janganlah seperti itu, orang yang datang ke rumah sakit cuma minta bantuan darurat bukan bawa uang,” tegas Afifuddin.
Penjelasan tersebut di depan Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Muaro Jambi, Syahrial dan beberapa wartawan Muaro Jambi.
Tekait hal ini, LMPP Muaro Jambi merasa geram terhadap pelayanan pihak RSUD Ahmad Ripin yang diduga mempersulit pelayanan terdapat pasien Y.
LMPP Kabupaten Muaro Jambi akan mempermasalahkan hal tersebut untuk segera ditindaklanjuti oleh PJ Bupati Muaro Jambi. Harapnya agar tidak ada lagi pasien pasien lainnya yang mengalami hal serupa.
” Kami dari LMPP minta PJ Bupati tegas terhadap pelayanan RSUD Ahmad Ripin, agar tidak ada lagi pasien yang memiliki BPJS KIS yang mengalami hal serupa sehingga apa yang dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Muaro Jambi terhadap pelayanan kesehatan di RSUD Ahmad Ripin bisa berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.(Edison)