Gemalantang.com – Tilang elektronik atau E Tilang tahap pertama sudah berlaku sejak 23 Maret 2021. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini dilakukan secara daring, di mana bagi yang melakukan pelanggaran akan diberitahu melalui e-mail atau dikirim langsung ke rumah.
Dan saat ini tilang ETLE telah diberlakukan, Polisi lalulintas tidak boleh lagi melakukan penilangan secara manual tehadap penguna kendaraan.
Namun, ada saja akal warga Indonesia agar terhindar dari penilangan, agar tidak terbaca oleh camera.
Seperti yang dilakukan oleh sejumlah pengendara di Probolinggo.
Seiring dengan larangan tilang manual sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, maka untuk mengakali agar tak terkena tilang elektronik, beberapa pengendara kedapatan melepas pelat nomor supaya tidak tertangkap kamera tilang elektronik. Mereka menganggap dengan dilepasnya pelat nomor maka kamera e-TLE tidak dapat merekam dan pada akhirnya bebas tilang.
Salah satunya adalah Arif Maulana Rosyadi (24), warga Kota Probolinggo yang mana saat berkendara tidak memakai helm dengan pelat nomor dilepas hingga akhirnya dihentikan oleh petugas.