Gemalantang.com– Polda Sumatera Selatan menetapkan 4 orang tersangka atas kasus pembunuhan seorang warga Kabupaten Ogan, Komering Ilir, Sumatera Selatan.
4 tersangka yang merupakan petugas keamanan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yakni, Sutrisno (39), Supriadi (42), Andikha (38), dan Iwan.
Polda Sumatera Selatan menetapkan 4 tersangka, karena telah melakukan pembunuhan terhadap seorang warga Desa Sungai Menang, Kabupaten OKI dengan cara di kubur mengunakan alat berat.
4 tersangka ini petugas keamanan PT. BMH yang ditugaskan untuk menjaga Distrik Campatau tempat penampungan alat berat milik perusahaan itu di Desa Sungai Menang.
“Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres OKI terkait kasus pembunuhan warga Desa Karangsia,” ungkap Direskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Anwar Reksowidjojo, Kamis (10/11/2022).