Gemalantang.com – Bupati Kabupaten Batanghari, Muhammad Fadhil Arief mengatakan, pada tahun 2022 dana bagi hasil pajak yang diterima Kabupaten Batanghari sebanyak Rp 148 miliar.
Pada tahun 2023 ini, tambah Fadhil Arief, ditargetkan nilainya Rp 241 miliar.
” Untuk itu negara telah berhasil mengikat wajib pajak yang akan membayar pajak untuk pajak-pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” sebut Fadhil Arief.
Kata Fadhil Arief, yang menjadi pertanyaan pajak-pajak yang ada kewenangan tingkat Kabupaten Batanghari, yang mana relealisasinya masih jauh. Apalagi jika dibandingkan dengan potensinya.
Kata Fadhil Arief, yang jadi penyebab semua itu, ternyata kita tidak cukup sinergi untuk mempunyai pandangan yang sama untuk memberikan penjelasan terhadap masyarakat Kabupaten Batanghari.
” Kita sampaikan kepada masyarakat kita, bahwa pajak yang mereka (masyarakat) bayar akan kembali kepada masyarakat lagi,” pungkasnya.
Fadhil menuturkan, seperti pembangunan jalan, itu memang kewajiban pemerintah. Namun yang jadi pertanyaan kita, pada saat kita memuntut kewajiban pemerintah. Apakah kewajiban kita membayar pajak sudah dilaksanakan?
” Agama kita mengatur, bahwa setiap manusia ini diberikan hak dan kewajiban. Hak warga negara diberikan pelayanan yang baik oleh pemerintah. Dan kewajiban sebagai negara juga ada. Ini perlu kita ingatkan kepada sanak saudara maupun tetangga kita, bahwa ada kewajiban kita sebagai warga negara,” jelas Fadhil Arief.
Fadhil juga minta agar stakeholder untuk gencar-gencar lagi menjelaskan kepada masyarakat tentang kewajiban dan manfaat pajak bagi masyarakat.