Al Haris Ajak Masyarakat Perangi Narkoba Memastikan Ketersediaan Pangan Jelang Puasa Ramadhan, Abdullah Sani Sidak ke Pasar Angso Duo Jambi Kondisi Jalan di Muaro Jambi Memprihatinkan, Kemana Pemangku Kepentingan? Anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin Kita Suport Untuk Pembagunan Desa Pematang Lima Suku Anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin Kita Suport Untuk Pembagunan Desa Pematang Lima Suku

Home / Hukrim

Jumat, 13 Januari 2023 - 15:22 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika

Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika

Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika

Gemalantang.com– Lagi-lagi Polda Jambi mengamankan tersangka narkotika yang siap mengedarkan di Kota Jambi.

Namun penyelundupan narkoba itu berhasil digagal Ditresnarkoba Polda dengan narkotika jenis sabu 3,14 kg dan 0,91 kg ganja dari tiga laporan polisi yang berbeda dengan delapan orang tersangka yakni GL, NP, SP, AG, RD, RY, RS, dan NV.

Diresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji mengatakan apabila satu gram sabu dapat digunakan untuk lima orang. Maka yang bisa di selamatkan sebanyak 15.705 jiwa.

Baca Juga   Pelaku Perampokan Berhasil Membawa Motor Saat Korban Pingsan

“Untuk narkotika jenis ganja dari barang bukti yang ada yang bisa terselamatkan sebanyak 364 jiwa” katanya Jumat (13/1/2023).

Thomas Panji mengatakan, satu gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1,3 juta maka jika di totalkan sabu tersebut bernilai Rp 4 Miliyar.

Ia menjamin kesemua barang bukti narkotika akan segera di musnahkan dan tidak akan beredar di masyarakat.

“Saya jamin, tidak ada barang bukti narkoba yang akan beredar keluar, ini akan segera kita hancurkan” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi Kompol Alhajat menyebutkan bahwa barang haram jenis sabu itu berasal dari Provinsi Riau.

Baca Juga   Fadhil Arief: Warga Taat Pajak, Manfaatnya Kembali Untuk Masyarakat

“Tersangka ini kita tangkap di kawasan Sungai Duren. Dan dari hasil pemeriksaan narkoba jenis sabu ini akan di edarkan ke wilayah Kota Jambi” paparnya.

Kata perwira menengah itu mengatakan salah satu tersangka merupakan mantan napi dengan kasus yang sama.

“RY mantan napi narkoba di Polres Tebo dua tahun yang lalu, tersangka ini mengedarkan narkoba sesuai pesanan, untuk upah sendiri jumlahnya bervariasi,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Puluhan Advokat Jambi Laporkan Aksi Arogan Oknum Jaksa ke Polda Jambi

Hukrim

Warga Pemayung Diamankan BNN Batanghari, 3 Pemakai 1 Pengedar

Hukrim

13 Pelaku PETI dan Excavator Diamankan Polres Merangin

Hukrim

9 Oknum Pegawai Honorer Dishub Batanghari Jalani Pemeriksaan di Mapolda Jambi

Hukrim

Pengedar Uang Palsu Ditangkap Jajaran Polres Sarolangun

Hukrim

Reskrimsus Polda Jambi Tahan Semua Tersangka Kasus Puskesmas Bungku

Hukrim

Minta Retribusi Karcis Resmi, Oknum PNS Dishub Ini Ditangkap Resmob Polda Jambi

Hukrim

Pelaku Pencurian Ditangkap Saat Razia di Jalan Lintas Jambi-Palembang