Gemalantang.com– Kabar gembira bagi seluruh guru Indonesia.
Pasalnya, guru akan segera menerima TPP atau tambahan penghasilan pegawai. Bahkan Dirjen Kemdikbud sudah menyurati Gubernur, Bupati dan Walikota untuk memberikan TPP kepada guru.
Dalam waktu dekat guru akan mendapatkan tunjangan baru yakni TPP atau tambahan penghasilan pegawai.
TPP akan menjadi hak guru selain mendapatkan tunjangan sertifikasi dan Tamsil atau tambahan penghasilan.
Guru akan mendapatkan tunjangan baru yakni TPP (tambahan penghasilan pegawai).
Sejatinya, tunjangan TPP ini sudah berlaku untuk PNS-PNS struktural.
Hanya saja, selama ini guru tidak mendapatkannya karena guru dianggap telah menerima tunjangan sejenis yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk sertifikasi dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk non sertifikasi.