Gemalantang.com – Saat ini publik dihebohkan dengan penangkapan Direktur Utama Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon.
Direktur Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai tersangka pada kasus tindak pidana korupsi gagal bayar medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) kepada Bank Jambi pada 2017-2018, Selasa (9/5/23).
Ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El, Sekda Provinsi Jambi H Sudirman tidak memberikan banyak komentar saat dikonfirmasi awak media.
Menurut Sudirman, kasus yang melibatkan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon ini ranah Gubernur Jambi yang tepat menjawab.
“Mohon maaf pemegang sahamnya Pak Gubernur, saya ngak berwenang menjawab,” katanya.
Sebelumnya. Yusak Elhelcon Direktur Utama Bank Jambi di tahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi usia di tetapkan sebagai tersangka.
Elhelcon ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi gagal bayar medium tern note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan Pada Bank Daerah Jambi 2017-2018.
Kajati Jambi Elan Suherlan mengatakan, penyidikan kasus gagal bayar pada kasus ini sudah dilakulan sejak Oktober 2022.
“Hasil penyidikan kami menetapkan empat tersangka. Tersngka berinisial LD, DS AQ dan YEH,” ungkapnya.
Namun satu tersangka LD ditetapkan dpo, dan DS dan YEH akan dilakukan penahanan. Kerugian lebih kurang Rp 310 miliar.
“Dalam kasus ini Kejati sudah melakukan penyitaan satu unit rumah mewah di Bintaro Tenggerang Selatan. “Harga diperkirakan Rp 7 miliar,” ujar Kajati