jambi mantap
Hukrim  

Direktur Utama Bank 9 Jambi Tersangka, Begini Komentar Sekda Jambi

Gemalantang.com – Saat ini publik dihebohkan dengan penangkapan Direktur Utama Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon.

Direktur Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai tersangka pada kasus tindak pidana korupsi gagal bayar medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) kepada Bank Jambi pada 2017-2018, Selasa (9/5/23).

Ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El, Sekda Provinsi Jambi H Sudirman tidak memberikan banyak komentar saat dikonfirmasi awak media.

Baca Juga   Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK, LSAK: Firli Sangat Peka dan Jeli Terhadap Rakyat

Menurut Sudirman, kasus yang melibatkan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon ini ranah Gubernur Jambi yang tepat menjawab.

“Mohon maaf pemegang sahamnya Pak Gubernur, saya ngak berwenang menjawab,” katanya.

Sebelumnya. Yusak Elhelcon Direktur Utama Bank Jambi di tahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi usia di tetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga   Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Satres Narkoba Polres Batang Hari Tak Mau di Publis Televisi, Ada Apa?

Elhelcon ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi gagal bayar medium tern note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan Pada Bank Daerah Jambi 2017-2018.

Kajati Jambi Elan Suherlan mengatakan, penyidikan kasus gagal bayar pada kasus ini sudah dilakulan sejak Oktober 2022.

Baca Juga   Al Haris: Peringatan Ulang Tahun Bukan Sebatas Seremoni, Tapi Dimaknai Sebagai Evaluasi

“Hasil penyidikan kami menetapkan empat tersangka. Tersngka berinisial LD, DS AQ dan YEH,” ungkapnya.

Namun satu tersangka LD ditetapkan dpo, dan DS dan YEH akan dilakukan penahanan. Kerugian lebih kurang Rp 310 miliar.

“Dalam kasus ini Kejati sudah melakukan penyitaan satu unit rumah mewah di Bintaro Tenggerang Selatan. “Harga diperkirakan Rp 7 miliar,” ujar Kajati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *