GEMALANTANG.COM – Dengan adanya larangan truk angkutan bernomor plat non BH beroperasi di Jambi, akan berpotensi oknum akan memalsukan surat izin mengemudi (SIM)
Seperti yang dilakukan oleh tiga oknum yang ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Jambi saat melakukan razia angkutan batubara, karena diduga memalsukan SIM.
Setelah dilakukan razia batubara dan dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polresta Jambi, tiga oknum ini memalsukan SIM.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi, melaksanakan kegiatan konferensi pers terkait keberhasilan Sat Reskrim Polresta Jambi dalam ungkap Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen yaitu pelaku pembuat dan pencetak SIM palsu, Kamis (9/2/2023).
“Pengungkapan berawal dari Razia atau pengawasan angkutan batubara yang dilakukan Satlantas Polresta Jambi , dan ketika dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan khususnya SIM B1 ternyata SIM yang dipergunakan pengemudi batubara tersebut tidak terregistrasi dan dinyatakan SIM tersebut lalsu setelah dilakukan pengecekan tidak terdaftar alias palsu,” bebernya.
Guna mengungkap pembuat dokumen palsu tersebut Polresta Jambi melakukan penyelidikan, dan ditemukan titik terang pembuat SIM palsu tersebut berjumlah 3 orang pelaku dan penangkapan ditempat yang berbeda
Menurut keterangan mereka sudah melakukan aksi sudah 9 bulan , dan dalam sebulan mereka berhasil mencetak 25 lembar SIM B1 dan juga pemalsuan dokumen lain seperti pemalsuan supradik untuk membuat sertifikat masih didalami berapa yang telah mereka buat.
Ketiga pelaku mempunyai peran masing masing MA , MB pencetak RH selaku ketua atas kegiatan mereka. Dan atas perbuatan pelaku dijerat pasal 263 dan 378 KUHPidana
Untuk mengungkap lebih dalam kasus pemalsuan SIM, Sat Reskrim Polresta Jambi akan kembangkan kasus ini.