jambi mantap
Hukrim  

Diduga Lakukan Pencurian Tabung Gas, Empat Pemuda Pengangguran Diringkus

Gemalantang.com – Belakangan ini masyarakat Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi resah dengan aksi pencurian tabung gas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dilapangan, ratusan tabung gas masyarakat hilang sejak tahun 2016 lalu.

Aksi pencurian tabung gas ini baru terbongkar, saat tim Polsek Tabir dan Sat Reskrim Polres Merangin meringkus empat pemuda.

Adapun empat pelaku pencurian tabung gas ini antara JE (23) , HY (25), HA (17), EP (20) Warga Kecamatan Tabir Ulu ,Kabupaten Merangin yang berhasil diringkus Rabu (10/05/2023).

Baca Juga   Lantik Pejabat ASN Fadhil Arief Minta Pejabat Memahami Kinerja dan Terukur

Keempat pemuda yang kesehariannya sebagai pengangguran ini di tangkap tanpa pelawanan saat sedang berada di rumahnya di Desa Muaro Jernih.

“Rabu malam sekitar jam 01.00 Wib Team Elang Polres Merangin berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi Desa Muara Jernih” Kata Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga   Waduh!! Mantan Karyawan Bank BRI Gelapkan Uang Nasabah Hingga Milyaran

Dari tangan pelaku curat ini , Team Elang Sat Reskrim Polres Merangin Berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 Unit Sepeda Motor Mio , 8 Tabung Gas Elpiji , 3 Tabung Oksigen , 1 Buah Linggis.

Kasat Reskrim Menjelaskan, menurut keterangan korban , korban sudah sering kehilangan tabung gas LPG 3 KG dari tahun 2016 diperkiraan sebanyak 100 (Seratus) Tabung , dan Tabung Oksigen 30 Kg Sebanyak 3 (Tiga) Tabung dan Korban Mengalami Kerugian sebesar Rp.21.000.000.

Baca Juga   Delapan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Akan Dilanjutkan Tes Wawancara

” Saat ini pelaku sudah kita introgasi , dan menurut pengakuan pelaku dia Beraksi di 14 Tempat yang berbeda. Dan indikasi keterlibatan pihak lain akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara keempat pelaku pencurian tabung gas inisudah ditahan di Polres Merangin dan di kenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *