Kabar Baik!! Guru Honorer di Jambi Bakal Diangkat Jadi PPPK, Ini Kata Fadli Sudria Heboh!! Warga Tanjab Timur Temukan Seorang Pria Gantung Diri di Pohon Pinang Gara-gara Mendatangi Aktivitas Tambang Batubara Ilegal, Warga Ini Nyaris Tewas Kena Tikam Kerusakan Jalan di Batang Hari Kembali Diperbaiki, Warga Batang Hari Ucapkan Terimakasih Kepada Al Haris Edi Purwanto Sebut, Sering Tejadi Kemacetan, Karena Ketidakpatuhan Terhadap Aturan

Home / Hukrim

Kamis, 3 November 2022 - 00:04 WIB

Bejat Gadis Penyandang Disabilitas Diperkosa Berulang Kali

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Gemalantang.com – Seorang wanita penyandang disabilitas berinisial NP (19) diperkosa oleh pria berinisial J (51). Aksi tersebut dilakukan di rumah nenek korban, Kabupaten Sarolangun.

Aksi bejat tersebut diketahui telah dilakukan berulang kali.

“Korban awalnya menolak dan memberontak, namun tersangka tetap berusaha dengan mengancam korbannya hingga akhirnya korban diperkosa. Pemerkosaan itu dilakukan tersangka bahkan berulang kali kepada korban,” Ungkap AKBP Anggun Cahyono pada Rabu, (2/11/2022).

Baca Juga   Minta Retribusi Karcis Resmi, Oknum PNS Dishub Ini Ditangkap Resmob Polda Jambi

Pemerkosaan tersebut dilakukan J saat korban NP berada di rumah neneknya yang juga penyandang disabilitas. Ketika itu korban NP ditarik paksa tersangka untuk kekamar bersamanya, saat itu tersangka langsung memperkosa korban dengan tindakan pengancaman.

“Jadi pemerkosaan itu terungkap setelah korbannya ini mengaku mengalami kesakitan pada perutnya. Ketika itu keluarganya pun bertanya penyebab sakitnya itu.” Kata Anggun.

Baca Juga   Edi Purwanto Pemprov Jambi Fasilitasi Persoalan Dokter Spesialis di Kerinci

Tim Opsnal dan tim PPA bersama Kanit Reskrim langsung bergerak menangkap tersangka. Penangkapan dilakukan tanpa ada perlawanan.

Atas perilakunya J kini harus mendekam di jeruji besi. Dia juga dikenakan pasal 285 KUHP tentang tindakan pemerkosaan dengan ancaman penjara 12 tahun.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Selewengkan DD dan ADD, Oknum Mantan Kades Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Ayah Bejat !! Rudapaksa Anaknya Sendiri Hingga Hamil

Hukrim

Ayah Bejat !! Rudapaksa Anaknya Sendiri Hingga Hamil

Hukrim

Puluhan Advokat Jambi Laporkan Aksi Arogan Oknum Jaksa ke Polda Jambi

Hukrim

Waduh !!! Lima Diantara Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Satu Orang Perempuan Sebagai Bandar

Hukrim

Mantan Kades Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kerana Diduga Selewengan ADD

Hukrim

Bonyok Dianiaya Senior, Pelaku Sombong Membawa Nama Ayahnya Sebagai Kombes

Hukrim

Tanpa Rasa Kasihan, Seorang Ayah Membacok Anak Kadungnya Sendiri

Hukrim

Seluruh Kepala Puskesmas Sarolangun Diperiksa Kejari, Ini Masalahnya