Gemalantang.com – Kasus dugaan korupsi yang menimpa Direktur Utama Bank 9 Jambi, Yunsak El Halcon jadi sorotan publik.
Semua pihak dibuat terperanga atas kasus dugaan korupsi yang menimpa Direktur Utama Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon.
Sementara Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengatakan, dirinya merasa sedih sekaligus malu dengan ditetapkannya Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon yang ditetapkan dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jambi dengan perkara korupsi merugikan keuangan negara Rp 310 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Edi Purwanto menyebut bahwa dengan adanya kasus ini sangat membuat menurunkan terus masyarakat terhadap Bank Jambi.
Edi Purwanto sangat menyayangkan hal ini terjadi pada bank kebanggan masyarakat jambi.
“Bank Jambi inikan bank daerah, Jambi yang punya dan tentu dengan adanya kasus ini saya sangat sedih sekaligus malu ya, apalagi ini perkara korupsi yang memang komitmen kita bersama untuk mencegah dan memerangi korupsi khususnya di Jambi,”terangnya, Rabu (10/5/2023).
Lebih lanjut disampaikan oleh Edi Purwanto bahwa sebagai Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ia sangat menyanyangka adanya tindak pidana korupsi yang masih ada di Provinsi Jambi.
Edi Purwanto meminta agar hal ini menjadi perhatian bersama dan pembelajaran untuk jangan sekali-kali untuk melakukan korupsi.
“Ini jadi pembelajaran kepada siapa pun, jangan sesekali untuk berfikir ataupun berniat untuk sepintas saja melakukan korupsi, karena ini akan melukai banyak pihak termasuk rakyat jambi, saya berharap ini jadi pembelajaran kita semua,”pungkasnya.
Sementara Yunsak El Halcon saat sudah dilakukan penahan dan tersangka lainnya untuk 20 hari ke depan olejKejati Jambi dari pukul 08.43 WIB pagi , Selasa (09/05/2023).
Kajati Jambi, Elan Suherlan mengatakan, penyidikan kasus gagal bayar pada bank Jambi ini sudah dilakulan sejak Oktober 2022 lalu.
“Hasil penyidikan kami menetapkan empat tersangka yaitu LD, DS, AI dan YEH, sedangkan Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp310 milyar lebih” ungkapnya.