Al Haris Ajak Masyarakat Perangi Narkoba Memastikan Ketersediaan Pangan Jelang Puasa Ramadhan, Abdullah Sani Sidak ke Pasar Angso Duo Jambi Kondisi Jalan di Muaro Jambi Memprihatinkan, Kemana Pemangku Kepentingan? Anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin Kita Suport Untuk Pembagunan Desa Pematang Lima Suku Anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin Kita Suport Untuk Pembagunan Desa Pematang Lima Suku

Home / Hukrim

Selasa, 8 November 2022 - 17:13 WIB

Bea Cukai Jambi dan BPOM Sita Obat-obatan Tanpa Izin Yang Siap di Edarkan

Bea Cukai Jambi dan BPOM Sita Obat-obatan Tanpa Izin Yang Siap di Edarkan

Bea Cukai Jambi dan BPOM Sita Obat-obatan Tanpa Izin Yang Siap di Edarkan

GEMALANTANG.COM – Ribuan obat-obatan tanpa izin berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Jambi bersama BPOM.

Ribuan obat tersebut disita dari salah satu jasa pengiriman barang di Kota Jambi, pada Rabu (02/11/2022) lalu.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi Alex Sander mengatakan, obat tersebut didapatkan dengan membeli secara online.

“Obat itu dibeli dengan secara online melalui Instagram. Itu akan dijual lagi oleh oknum yang membeli obat itu,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (07/11/2022).

Baca Juga   Rumah RW di Sungai Pulai Mau Disita Oknum PNS di Pemkab Batanghari

Oknum tersebut berinisial MS (24) warga Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Provinsi Jambi.

Kata Alex, obat yang diamankan dari tangan pelaku jika dikonsumsi memiliki efek samping seperti halusinasi, jantung berdebar, dan gangguan sistem syaraf.

Sebelumnya Bea Cukai Jambi bersama BPOM menggagalkan ribuan peredaran obat-obatan tanpa izin yang disita dari salah satu jasa pengiriman barang di Kota Jambi, pada Rabu 02 November 2022 lalu.

Baca Juga   Kapolda Jambi Minta Gegana Satbrimob Lebih Optimal Lagi Bekerja Untuk Masyarakat

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi Edy Tri mengatakan informasi tersebut berawal dari masyarakat.

“Dari informasi itu paket diduga barang ilegal berhasil diamankan,” ujarnya, Senin (07/11/2022).

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Selewengkan DD dan ADD, Oknum Mantan Kades Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Hukrim

Bonyok Dianiaya Senior, Pelaku Sombong Membawa Nama Ayahnya Sebagai Kombes

Hukrim

Dua Dinas Ini Digeledah, Kejari Sarolangun Temukan Sejumlah Barang Bukti

Hukrim

Puluhan Advokat Jambi Laporkan Aksi Arogan Oknum Jaksa ke Polda Jambi

Hukrim

9 Oknum Pegawai Honorer Dishub Batanghari Jalani Pemeriksaan di Mapolda Jambi

Hukrim

Pengedar Uang Palsu Ditangkap Jajaran Polres Sarolangun

Hukrim

Menyalahgunakan Wewenang Saat Menjabat, Oknum Mantan Kades Ditahan Kejari

Hukrim

Setelah Dinas Kesehatan, Siap-siap Seluruh Puskesmas di Sarolangun Bakal Digeledah Terkait Dana Covid-19