Gemalantang.com Bejat!! Itulah kalimat yang pantas disebut kepada US warga Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batang Hari yang telah rudapaksa terhadap anaknya hingga hamil
US melakukan rudapaksa terhadap anaknya yang berusia 21 tahun hingga hamil 4 bulan, karena tidak puas berhubungan intim dengan sang istri.
Adapun US melakukan rudapaksa malam hari disaat istrinya sedang terpulas tidur, dengan mengancam korban.
Menurut Kanit PPA Sat Reskrim ]olres Batang Hari IPDA Ferdinan Ginting menjelaskan, US memperkosa anak kandungnya sebanyak 4 hingga d hamil 4 bulan.
“Terbongkarnya perbuatan US setelah anaknya hamil dan berujung melaporkan hal tersebut ke polisi, hingga pelaku dibekuk polisi,” ungkapnya.
Sementara sang ibu atau istri US merasa tak menyangka perbuatan suaminya yang tega menghamili putrinya, dan meminta untuk di jebloskan kenjeruji besi.
Sementara US mengaku menyesal, namun penyesalannya tiada berguna akibat nafsu bejatnya US yang merasa tidak lagi memiliki kepuasan terhadap istri tega menyetubuhi darah dagingnya sendiri hingga hamil.
“Akibat perbuatanya, US harus mendekam di penjara dan dikenakan Pasal 6 huruf b atau pasal 15 ayat 1 huruf a undang undang RI no 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksuaa, junto pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara dan ditambah 1per tiga karena dilakukan pemerkosaan dalam lingkup keluarga,” terang Kanit PPA Sat Reskrim Polres Batang Hari. (MMP)