Gemalantang.com – Sebanyak 25 program pembentukan peraturan daerah ( Propemperda ) tahun 2023 telah ditetapkan oleh Anggota DRPD Provinsi Jambi.
Dan termasuk yang termasuk di dalamnya Propemperda tahun 2022 yang belum disahkan Peraturan Daerahnya. Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin.
Akmaluddin menerangkan bahwa pada Propemperda tahun 2022 yang belum disahkannya tersebut setidaknya ada 12 Ranperda yang kini disebut sebagai Propemperda luncuran. Namun semuanya sudah kata Akmaluddin telah dibahas dan hanya tinggal di fasilitasi di
“Jadi kita sudah tetapkan ada 25 Propemperda di 2023 termasuk yang luncuran, inisiatif dan yang baru, dan kumulatif terbuka itu ada terkait dengan APBD,”terangnya.
“Untuk Propemperda luncuran itu di DPRD pada prinsipnya sudah selesai kita bahas, kemarin ada empat pansus yang mana masing-masing pansus ada tiga Ranperda jadi ada 12 Ranperda dan tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian,”tambahnya.
Disisi lain, Akmaluddin menyebut bahwa terkait Ranperda inisiatif dari DPRD Provinsi Jambi itu ada enam. Satu diantaranya terkait dengan perubahan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial atau CSR.
“Inisiatif DPRD itu ada enam yang pertama itu adalah Perubahan Perda CSR , kemudian pencabutan beberapa peraturan daerah yang sudah kita inventaris. Jadi peraturan daerah yang sudah tidak relevan lagi atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi itu yang akan kita cabut,”pungkas politisi PDI Perjuangan itu.