Gemalantang.com – Tidak seperti hari-hari biasanya. Pada bulan suci Ramadhan jam kerja Aparatur Sipil Negara ( ASN ) mendapat pengurangan.
Seperti untuk Provinsi Jambi, Gubernur Al Haris telah menerbitkan Surat Edaran ( SE ) tentang jam kerja ASN selama bulan puasa Ramadhan.
Di dalam SE Gubernur Jambi Nomor : 1303/SE/BKD-5.3/III/2023, penerbitan SE tersebut merujuk surat edaran Menpan-RB perihal jam kerja ASN pada bulan Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan instansi pemerintahan.
Dijelaskan, untuk jam kerja ASN dan non ASN di lingkungan Pemprov Jambi selama bulan puasa terjadi perbedaan dibandingkan dengan hari kerja biasanya.
Jadi baik yang melaksanakan 5 hari kerja dan 6 hari kerja memenuhi minimal 32,5 jam per minggu
Isi Edaran Jam Kerja ASN dan non ASN di lingkungan Pemprov Jambi selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah:
Bagi instansi pemenntah yang memberlakukan 5 hari kerja.
Han Senin-Kamis Pukul : 07.30-15.00 WIB
Waktu Istirahat Pukul : 12.00-12.30 WIB
Hari Jumat Pukul : 07.00-11.30 WIB
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja.
Hari Senin- Kamis dan Sabtu Pukul: 07.30-13.45 WIB
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30 WIB
Hari Jumat Pukul : 07.00-11.30 WIB
Gubernur Jambi menekankan kepada seluuuh Kepala OPD agar memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja Organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan Publik.