Gemalantang.com – Terkait larangan buka puasa bersama ( Bukber ) selama Ramadan 1444 H menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat, terutama pejabat
Pernyataan Jokowi yang melarang pejabat melakukan Bukber jadi pro dan kontra, tidak hanya dikalangan pejabat, namun juga mendapat sorotan dari berbagai tokoh Islam di tanah air.
Presiden Jokowi meminta agar momen Bukber ditiadakan untuk kalangan pejabat hingga pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 H.
Hal itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun alasan yang tercantum, yakni karena saat ini masih dalam transisi pandemi Covid-19 menuju endemi.
Sementara Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, akan mengikuti larangan Bukber selama Ramadan 1444 H/2023 Masehi bagi kalangan pejabat di provinsi.
Larangan itu disampaikan Al Haris setelah mengikuti arahan Presiden Jokowi yang melarang seluruh pejabat dan PNS mengadakan acara Bukber
“Kita ikuti surat edaran Presiden. Karena ini baru edarannya dan mungkin juga pemerintah melihat antisipasi jangan sampai ada pandemi COVID-19 lagi,” kata Al Haris, Sabtu (25/3/2023).
Al Haris juga menyebutkan, bahwa sejauh ini surat edaran itu belum diterimanya. Namun meski belum mendapatkan edaran surat itu, Al Haris memastikan akan terus mengikuti arahan dari Presiden yang melarang pejabat Bukber selama Ramadhan.
“Kalau suratnya belum kita terima, tetapi yang jelas kita tetap ikuti arahan Presiden, setiap OPD dilarang Bukber juga,” ujar Al Haris.
Al Haris juga menyebutkan, selain karena kekhawatiran soal pandemi, namun larangan Bukber atau buka bersama ini juga bentuk menghindari adanya bentuk kondisi foya-foya dimata warga.
Bahwasanya selama Ramadhan patutnya harus menjaga diri beribadah dengan baik tanpa harus berhidup berfoya-foya.
” Kita harus mengikuti arahan dari pak Presiden untuk tidak melakukan Bukber selama Ramadan 1444 Hijriah,” pungkas Al Haris.