Al Haris Ajak Masyarakat Perangi Narkoba Memastikan Ketersediaan Pangan Jelang Puasa Ramadhan, Abdullah Sani Sidak ke Pasar Angso Duo Jambi Kondisi Jalan di Muaro Jambi Memprihatinkan, Kemana Pemangku Kepentingan? Anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin Kita Suport Untuk Pembagunan Desa Pematang Lima Suku Anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin Kita Suport Untuk Pembagunan Desa Pematang Lima Suku

Home / Lalulintas

Kamis, 16 Maret 2023 - 23:22 WIB

Ada Syarat Yang Belum Dipenuhi, Anggota Batubara Kembali di Stop Beroperasi

Gemalantang.com – Sebelumnya angkutan batubara di stop beroperasi, setelah terjadi kemacetan panjang hingga selama 22 jam di jalan Sarolangun-Tembesi di Kabupaten Batang Hari.

Kini, angkutan batubara kembali di stop beroperasi mulai Sabtu (18/3/2023) untuk sementara waktu.

Menurut Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, di stop angkutan batubara beroperasi karenakan ada beberapa syarat yang belum terpenuhi.

Ada syarat yang terpenuhi, adalah belum terpasangnya rambu-rambu larangan parkir, jalan nasional yang belum diperbaiki dan pembentukan slSatgas angkutan batubara belum terlaksanakan.

“Tadi saya rapat bersama Kakorlantas dan Kementrian Perhubungan, bahwa angkutan batubara boleh beraktivitas lagi jika semua persyaratan diatas terpenuhi,” katanya saat diwancarai media ini, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga   Anggota DPRD Provinsi Jambi: Seharusnya Tidak Membuka Kembali Aktivitas Angkutan Batubara

Ditlantas Polda Jambi itu juga menjelaskan, angkutan batubara di stop beroperasi untuk menghindari kemacetan di jalan nasional.

Selain itu juga banyak komitmen yang belum terpenuhi oleh pemerintah Provinsi Jambi.

“Salah satunya pemasangan rambu dilarang parkir di bahu jalan, ini merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, gimana Polantas mau menindak dasarnya tidak ada, hanya bisa mengusir saja tanp bisa menindak,” jelasnya.

Dirlantas Polda Jambi Dhafi juga menuturkan, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi diberi waktu 1 minggu untuk memasang rambu-rambu larangan parkir dibahu jalan menggunakan spanduk di tempat larangan kendaraan memarkir yang belum terpenuhi.

Baca Juga   Jabat Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman Pernah Menjabat Provost Polda Jambi

“Itu permasalahan rambu-rambu larangan parkir yang belum permanen, belum lagi masalah pemeriksaan tonase kendaraan angkutan batubara. Ini tanggung jawab Dinas Perhubungan, karena kebijakan melintasi jalan nasional,” pungkasnya.

Sementara, Gubernur Jambi Al hari ini, Kamis (16/3/2023) juga memergoki beberapa sopir angkutan batubara yang hendak beroperasi diluar jam yang telah ditentukan, yang terjadi di Batang Hari.

Share :

Baca Juga

Lalulintas

Menghambat Laju Ambulan Lewat, Emak-emak di Hujat Warganet
Truk Batubara Jangan Coba-coba Lewat Dalam Kota Jambi, Bakal Dihadang Forum RT

Kota Jambi

Truk Batubara Jangan Coba-coba Lewat Dalam Kota Jambi, Bakal Dihadang Forum RT

Lalulintas

Hindari Dari Camera ETLE, dan Tidak Kena Tilang, Pengendara Ini Lepas Pelat Nomor
Anggota DPRD Provinsi Jambi Satu Ini Tak Sepakat Angkutan Batu Bara di Shop, Ini Alasannya

Lalulintas

Anggota DPRD Provinsi Jambi Satu Ini Tak Sepakat Angkutan Batu Bara di Stop, Ini Alasannya

Lalulintas

Jika Macet Dibiarkan Akan Menimbulkan Konflik Antara Warga dan Batubara

Batanghari

Jalan Lumpuh Total, Agenda Silahturahmi Ketua RT Se-Kecamatan Batin XXIV ke Serambi Rumah Dinas Bupati Batang Hari Tertunda

DPRD Provinsi Jambi

Anggota DPRD Provinsi Jambi Sebut Penyelesaian Angkutan Batubara Harus Ada Nyali
Ini Jumlah Korban Kecelakaan Lalulintas Diwilayah Hukum Polres Batanghari Selama Satu Tahun

Lalulintas

Ini Jumlah Korban Kecelakaan Lalulintas Diwilayah Hukum Polres Batanghari Selama Satu Tahun